Yaqut Kembali Penuhi Panggilan KPK. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Yaqut Kembali Penuhi Panggilan KPK.

Jakarta, Kudus Time.comMantan  Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih diam saat di tanya awak media usai di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji. Selasa malam (16/12/2025)

Yaqut menjalani pemeriksaan hampir 8,5 jam. ia tiba di gedung Merah Putih (KPK) pada pukul 11,41 WIB dan keluar dari gedung KPK pada pukul 20,13 WIB

Saat di tanya awak media, Yaqut hanya menjawab " Tolong tanyakan langsung ke penyidik yaaa, tanyakan ke penyidik yaaa.. " Begitu jawab Yaqut saat meninggalkan kantor KPK Selasa malam, 

Yaqut kembali menutup rapat saat di tanya soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota  haji 2024.

Dia meminta para wartawan  untuk menanyakan langsung hasil pemeriksaan kepada KPK. 

"Kawan kawan yang saya hormati, tolong di tanyakan  ke penyidik"  Jawab Yaqut

Kendati begitu, Yaqut memastikan bahwa statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji. 

"Saya di periksa sebagi saksi" Ucap Yaqut. 

Yaqut dan pengacaranya  langsung bergegas meninggalkan gedung Merah Putih dengan menaiki mobil Fortuner hitam. 

Penyidikan yang di lakukan KPK terhdap Yaqut terkait penentuan kuota haji tahun 2023- 2024 di kementrian Agama  saat Yaqut Menjabat sebagai Mentri Agama. 

Pada perkara ini, KPK menduga ada  penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang di berikan kepada pemerintah lndonesia dari Arab Saudi. 

Pelaksana tugas (plt) deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019 tenang penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% sedang kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20 000 kuota tambahan haji itu harusnya di bagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1,600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun dalam perjalanannya aturan tersebut tidak di lakukan Kementrian Agama

" Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan, tapi di bagi dua yakni  10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus," tutur Asep. 

" Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. itu menyalahi aturan yang ada, " Jelasnya. 

             (VP)

Posting Komentar