Razia Minuman Beralkohol di Kudus, Polisi Sita 524 Botol dari Warung dan Angkringan - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Razia Minuman Beralkohol di Kudus, Polisi Sita 524 Botol dari Warung dan Angkringan

Operasi Razia Miras di Kudus, Polisi Amankan Ratusan Botol

Razia miras di Kudus petugas polisi menyita botol minuman keras

Polres Kudus kembali melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menyita sebanyak 524 botol miras dari berbagai lokasi yang menjadi target razia. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Penyitaan Miras di Warung dan Angkringan

Salah satu titik yang menjadi sasaran utama adalah sebuah warung di Kecamatan Jekulo. Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus melakukan penggeledahan dan menemukan 505 botol miras dengan berbagai merek. Beberapa merek yang ditemukan antara lain Arak Bali, Anker Lecy, Bir Guinness, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Atlas, hingga Beras Kencur. Barang bukti ini langsung disita dan dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

Di tempat lain, Polsek Kudus Kota juga menggelar operasi di area Balai Jagong. Dari sebuah angkringan yang diduga digunakan untuk menjual miras ilegal, petugas menyita 19 botol miras putihan. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akibat maraknya aktivitas pesta miras di lokasi tersebut.

Tujuan Operasi dan Peran Masyarakat

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta mencegah peredaran miras yang tidak terkendali.

“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi ini akan terus kami lakukan untuk menjaga kamtibmas,” ujar Kompol Eko.

Langkah Lanjutan dan Imbauan kepada Warga

Polres Kudus menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai tempat yang diduga menjadi pusat peredaran miras. Titik-titik seperti warung, angkringan, maupun tempat-tempat lain yang rawan akan menjadi fokus pengawasan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam membantu tugas aparat kepolisian. Warga diminta melaporkan jika menemukan praktik jual beli miras ilegal di lingkungan sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Tindakan Preventif dan Edukasi

Selain operasi razia, Polres Kudus juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras secara berlebihan. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi dan dialog langsung dengan pemilik usaha, pengunjung angkringan, serta komunitas lokal.

Posting Komentar