Kejelasan Status PPPK Diperdebatkan, BKPSDM Kudus Minta Tunggu Aturan Resmi - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejelasan Status PPPK Diperdebatkan, BKPSDM Kudus Minta Tunggu Aturan Resmi

Kepastian Status PPPK di Kabupaten Kudus Masih Tunggu Arahan Resmi

PPPK Kudus proses evaluasi kontrak kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kudus kini tengah menghadapi ketidakpastian terkait status kepegawaian mereka. Isu yang beredar menyebut bahwa PPPK bisa diberhentikan jika formasi yang diisi oleh mereka digantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pegawai, terutama setelah adanya informasi bahwa regulasi resmi dari pemerintah pusat belum dirilis.

BKPSDM Kudus Menjelaskan Proses Evaluasi PPPK

Menanggapi isu tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian PPPK akibat penggantian oleh PNS. Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa status PPPK tetap berdasarkan kontrak kerja yang biasanya berlangsung selama lima tahun.

“Belum ada petunjuk resmi atau ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait itu,” ujarnya.

Putut menambahkan bahwa masa kerja PPPK bisa diperpanjang atau dihentikan setelah kontrak berakhir, tergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi. Jika kinerja PPPK baik dan formasi masih dibutuhkan, maka kontrak akan diperpanjang.

Rekrutmen dan Struktur PPPK di Kudus

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Kudus tercatat sebanyak 1.999 orang. Rekrutmen pertama dilakukan pada 2021, dan masa kontrak gelombang awal akan berakhir pada 2026. Evaluasi kontrak akan dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Putut menjelaskan bahwa PPPK umumnya direkrut untuk posisi tenaga profesional dengan pengalaman di bidang tertentu. Batas usia pendaftar juga lebih tinggi dibandingkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Biasanya untuk perekrutan PPPK itu juga untuk orang-orang yang sudah punya keahlian dan dijadikan pejabat fungsional,” imbuhnya.

Pelanggaran dan Risiko Pemutusan Kontrak

Meski belum ada pelanggaran berat yang dilaporkan dari PPPK di Kudus, Putut menegaskan bahwa kontrak kerja bisa saja tidak diperpanjang jika terjadi pelanggaran berat. Namun, secara umum, pelanggaran yang sering terjadi adalah disiplin seperti absensi telat.

“Kalau memang ada pelanggaran berat, maka bisa saja kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Tapi di Kudus sejauh ini belum ada pelanggaran berat dari PPPK, biasanya ya karena pelanggaran disiplin seperti absensi telat,” pungkasnya.

Persiapan Regulasi dan Masa Depan PPPK

Seiring dengan meningkatnya jumlah PPPK di Kudus, BKPSDM terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat. Diharapkan, regulasi resmi akan segera dirilis agar memberikan kejelasan bagi para pegawai.

Selain itu, Pemkab Kudus juga sedang menyiapkan skema outsourcing untuk tenaga non ASN mulai 2026. Langkah ini diharapkan dapat menjadi alternatif dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Posting Komentar