Diduga Pecah Belah Rakyat, PWI LS Diadukan Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai ke Polres Kudus. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Pecah Belah Rakyat, PWI LS Diadukan Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai ke Polres Kudus.




Kudus, Kudus Time.com : Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta damai mengadukan Ormas Pejuang Walisongo lndonesia Laskar Sabilillah (PWI LS)  ke Polres Kudus(8/9/2025)


Tindakan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai dengan mengadukan Ormas PWI-LS Kudus itu karna Ormas tersebut di duga telah melakukan tindakan profokasi yang berakibat meresahkan warga dan dapat memecah belah umat.


Dugaan Aksi  provokasi  yang dilakukan oleh oknum Ormas PWI-LS  itu berupa pemasangan sepanduk sepanduk di sekitaran kota Kudus, yang  berisikan kata kata  provokatif  serta ujaran kebencian yang dapat memecah belah rakyat 

Atas dasar tindakan Ormas  PWI LS yang telah  meresahkan rakyat itulah pihak Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai terpanggil  untuk melakukan Ormas PWI LS ke Polres Kudus.

Rianto selaku koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai saat di konfirmasi awak media mengatakan,

" Kedatangan kami ke polres untuk mengadukan perbuatan perbuatan yang kami duga melawan hukum oleh oknum ormas PWI LS."begitu tutur Rianto.

Dugaan tindakan melawan hukum oleh PWI LS yang diadukan oleh Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai yakni : 

1 Membuat profokasi profokasi memecah belah umat Islam.

2 Melakukan Statement ujaran kebencian kepada umat Islam yang senang berkumpul dengan Habaib

3 Memasang sepanduk sepanduk di wilayah seputaran kota Kudus yang berbau profokasi dan ujaran kebencian dengan kata kata tolak Habaib dan menolak keras para Habaib di forum pengajian.

4 Melakukan manufer manufer dengan menghalang halangi umat Islam berziarah ke makam Habib Ja'far Alkaf

5 Memprofokasi masyarakat untuk memusuhi para Habaib 

6 Memasang dan membentangkan sepanduk yang bertuliskan bahwa para Habaib itu Yahudi.

Larangan ujaran kebencian tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan Pasal 58 Ayat 3 yang berbunyi, ormas di larang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, Agama, ras, atau golongan.

Rianto selaku koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Cinta Damai berharap masyarakat Kudus khususnya umat Islam tidak terpengaruh oleh profokasi PWI LS dengan senantiasa positif thinking dan tetap ta'dlim pada kiyai dan Habaib serta tidak membenci dan tidak menghujat habib .dan kota Kudus senantiasa damai, tentram serta tetap kondusif 


(Fzn)

Posting Komentar