Tiga Kader PDIP Kudus Kembali Datangi Kejari Kudus
Kudus, Kudus Time.com : Tiga kader PDIP Kudus dan penasehat hukumnya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (20/8/2025)
Kedatangan ketiga kader kawakan PDIP Kudus dan pengacaranya tersebut adalah untuk meyerahkan berkas obyek perkara ketua DPRD Kudus Mas an yang dilaporkan pada hari Rabu minggu lalu.
Pelaporan tersebut terkait LPJ dana bantuan politik yang di terima DPC PDIP Kudus pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
Tiga pelapor tersebut yakni Sugiyanto, Sugito, dan Totok Mahardhika. Ketiganya di dampingi Sukis Jiwantomo selaku penasehat hukumnya.
Berkas tersebut adalah sebagai barang bukti untuk mendukung dan melengkapi temuan untuk memperkuat bukti perkara dan untuk kelancaran proses hukum.
Menurut Sukis Jiwantomo selaku kuasa hukum dari ketiga orang tersebut mengatakan, laporan pertanggung jawaban (LPJ) tersebut banyak sekali kejanggalan kejanggalan,
Kejanggalan itu diantaranya LPJ bantuan politik, dimana dalam LPJ yang dilaporkan tersebut mulai 2022, 2023, dan 2024 itu bukan hanya bantun politik saja, tapi di dalam laporan tersebut terapat laporan dana lain,
Sukis Jiwantomo mengungkapkan, dirinya juga mengadukan terkait banyaknya kegiatan kegiatan fiktif yang ada di LPJ tersebut, seperti kegiatan sosialisasi baik itu pendidikan politik di tingkat ranting maupun tingkat anak cabang, karna dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik tersebut laporannya tidak sinkron, yakni dalam LPJ da data pelaksanaan sungguh berbeda, baik daftar hadir maupun uang transport, hal tersebut berbeda dengan yang tertulis di laporan pertanggungjawaban.
Dan Mas an juga diduga banyak melakukan pemalsuan tanda tangan , karana dalam sebuah kegiatan ada satu orang yang sama tapi tanda tangannya berbeda, yakni tanda tangan dalam data daftar hadir dan tanda tangan data penerimaan uang transport tampak berbeda
Terkait pembayaran pajak juga tak luput dari sorotan Sukis, karana dalam lpj itu banyak pajak yang di manipulasi.
Seperti yang di tuturkannya pada saa konferensi pers " terkait dengan pembayaran pajak, juga banyak manipulasi, karna yang seharusnya pajak yang di bayarkan itu sekian, tapi kurang dari itu":begitu tutur Sukis.
Sukis Jiwantomo juga berharap pihak Kejaksaan dapat memproses perkara dengan profesional dan tidak ada kekisruhan, dan dia juga berharap perkara tersebut di selesaikan lewat proses hukum, tidak lewat jalur politik.
( Fzn )