April 23, 2026
JUDUL: SEORANG JURNALIS MEMBONGKAR "MISTERI ANGKA 33", PENANGANAN KASUS OLEH UNIT 2 POLRES KUDUS DI PERTANYAKAN, DINILAI BINGUNG DAN SALAH TINGKAH
Kudus, Dugaan penggelapan hak milik dan pemalsuan dokumen kembali terungkap, kasus tersbut menjadi sorotanpunlik ,
Jurnalis Carawala Merdeka Muhammad Sofii kembali membongkar dugaan kurang seriusan penegak hukum dalam kasus ini.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari hilangnya tanah hak milik seluas 295 meter persegi di wilayah Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,5 Miliyar yang di duga berpindah tangan melalui Akta jual beli dengan Nomor 861 Tahun 2008 Notaris Made Linggarsih.
Misteri Angka "33" yang Terbengkalai
Dalamat penelusurannya, sang jurnslid menemukan fakta yang sangat mencolok namun justru diabaikan. Dalam dokumen AJB yang dipersoalkan, tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode awal 11 (wilayah Aceh), padahal NIK asli milik korban berawalan angka 33 (kode wilayah Jawa Tengah) yang tidak pernah berubah sejak awal.
"Ini adalah Misteri Angka 33. Kok bisa-bisanya angka yang sangat jelas berbeda ini tidak terlihat oleh penyidik? Padahal ini bukti mutlak bahwa identitas telah dipalsukan," tegas Mohamad Sofii dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Sofii menyoroti kinerja penyidik yang menangani kasus ini di Unit 2 Polres Kudus, yaitu Brigadir Wiwit. Menurut pengamatan dan pengalaman langsungnya, penanganan kasus ini dinilai sangat jauh dari standar profesionalisme seorang penyidik.
Penyidik Terlihat Bingung dan Salah Tingkah
"Kami sangat mempertanyakan kerja penyidik yang bersangkutan. Dalam setiap pertemuan, terlihat sekali sikapnya yang bingung dan salah tingkah, tidak tegas, dan tidak memahami alur hukum yang sebenarnya," ungkap Sofii.
Kondisi ini semakin terlihat jelas ketika sang Jurnalis mulai membongkar fakta demi fakta, termasuk perbedaan NIK dan fakta bahwa ia tidak pernah hadir membuat akta tersebut.
"Aneh sekali, mosok penyidik tidak membaca berkas? Tidak melihat kejanggalan antara AJB dengan data KTP? Setelah saya kasih tahu perbedaan angka itu, malah mereka yang bingung dan malah mempertanyakan balik bentuk KTP saya tahun 2008. Padahal tugas mereka kan membuka warkah di Notaris dan BPN untuk membuktikan kebenaran," tambahnya.
PASAL-PASAL YANG MENJERAT: TINDAK PIDANA JELAS
Menurut pandangan hukum dari Chambali SH., MH., perbuatan yang dilakukan oleh para pihak dalam kasus ini sudah sangat jelas memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dijerat dengan pasal-pasal berat sebagai berikut:
1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik"Barang siapa yang membuat akta palsu atau memalsukan akta, yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perjanjian atau suatu pembatalan, atau yang diperuntukkan untuk dijadikan bukti dalam perkara perdata, pidana maupun tata usaha negara, dipidana karena pemalsuan akta."
"Dengan adanya perbedaan NIK yang mencolok dan ketidakhadiran pihak yang bersangkutan, ini jelas tindak pidana pemalsuan yang ancaman hukumannya berat," ujar Chambali.
2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan"Barang siapa yang dengan sengaja memiliki dengan melanggar haknya sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan."
"Sertifikat diserahkan hanya sebagai jaminan, bukan hak milik. Namun dijadikan alat transaksi jual beli, ini masuk unsur penggelapan," tegasnya.
3. Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta"Notaris yang dalam tugasnya membuat akta yang diketahuinya berisi data palsu dapat dijerat sebagai pelaku utama atau turut serta melakukan kejahatan."
4. Pasal 382 KUHP tentang Penipuan"Perbuatan memindahkan hak milik orang lain dengan menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum."
Prosedur Hukum Diabaikan, Mediasi Aneh Diajukan
Ketidakprofesionalan ini juga terlihat dari upaya penyelesaian yang ditawarkan. Padahal kasus ini jelas-jelas masuk kategori Pemalsuan Akta Otentik dan Kejahatan terhadap Kepentingan Umum yang menurut aturan tidak bisa didamaikan, namun penyidik justru menawarkan jalur mediasi.
"Lagi-lagi aneh, mediasi yang ditawarkan itu hanya mempertemukan saya dengan Akhmad Sholikun saja. Di mana Notarisnya? Di mana pemilik baru sekarang? Apa maksud dan tujuannya hanya main dua mata? Ini terkesan ada upaya untuk menutup-nutupi kesalahan dan rekayasa dokumen yang sudah jelas melanggar Pasal 263 KUHP," tegaskan pria yang sehari-hari mengawal penegakan hukum ini.
Harapan untuk Pimpinan
Melalui pemberitaan ini, Mohamad Sofii berharap pimpinan Polres Kudus dapat turun tangan. Jangan biarkan citra kepolisian ternodai oleh kinerja oknum yang terlihat tidak siap, bingung, dan salah tingkah saat dihadapkan pada fakta hukum yang nyata serta pasal-pasal yang sudah jelas menjerat.
"Bukti sudah terang benderang, angka 33 vs angka 11 sudah jelas beda. Pasal-pasal pidana sudah terbentang di depan mata. Jangan butakan mata dan tutupkan telinga. Masyarakat menuntut profesionalisme, bukan kebingungan," pungkasnya.