Dapur SPPG Purwosari Kudus Kembali Jadi Sorotan.
April 06, 2026
Kudus, Kudus Time.Com -Aliansi masyarakat Peduli MBG (AMPM) melakukan audensi dengan pihak DKK Kudus. Audensi yang di ikuti oleh Anggota dan Pengurus AMPM dengan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus tersebut berlangsun di kantor DKK Kudus JI Diponegoro. No 15, Nganguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus,Senin (6/4/2026)
Pada Audiensi tersebut, AMPM mempertanyakan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provensi Jawa Tengah, Hasil uji laboratorium tersebut terkait menu makanan yang disajikan oleh SPPG Purwosari ke SMA 2 Kudus yang di duga minimbulkan keracunan massal, pada hasil uji laboratorium menyebutkan bahwa makan yang di sajikan oleh SPPG Purwosari pada siswa SMA 2 Kudus terkontaminasi oleh bakteri E. Coli.
Kepala DKK Kudus dr Abdul Hakam M.Si menjelaskan, bahwa hasil uji laboratorium menyebutkan adanya kontaminasi bakteri E. coli pada makanan yang dikonsumsi siswa SMA 2 Kudus. Temuan ini diduga kuat menjadi penyebab lebih dari 200 siswa mengalami gejala mual, muntah, dan pusing, peristiwa itu kemudian ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurut keterangan dari Kerala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dr Abdul Hakam menjelaskan bahwa kontaminasi tersebut berasal dari air yang tidak higienis dan diduga terkontaminasi air limbah/kotoran, yang kemudian masuk ke dalam bahan makanan.
" Memang temuan dusitu (menu makanan) dikatajsn Ada E. Coli, atau kuman yang sebenarnya layaknya itu ada di toilet" Ungkap Dr Hakam.
Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam proses pengolahan dan pengawasan keamanan pangan.
Di sisi lain, AMPM juga menyoroti sikap SPPG Purwosari yang sebelumnya menyatakan telah mengantongi izin operasional kembali sejak 13 Maret. Klaim tersebut dibuktikan dengan menunjukan dokumen legalitas oprasional kepada tim AMPM, saat melakan kunjungan ke dapur SPPG Purwosari Kudus.
Namun, pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yang mengaku tidak pernah menerima laporan maupun pemberitahuan resmi terkait pengajuan atau persetujuan operasional kembali selama masa penghentian sementara.
AMPM menilai, rencana atau upaya untuk kembali beroperasi tanpa mekanisme pelaporan dan verifikasi resmi dari otoritas berwenang merupakan tindakan gegabah dan berpotensi membahayakan keselamatan Masyarakat khususnya para siswa sebagai penerima manfaat.
Atas dasar tersebut, AMPM menyatakan sikap:
AMPM mendesak investigasi menyeluruh dan transparan atas temuan kontaminasi bakteri E. coli.
AMPM Menilai adanya indikasi kelalaian serius dalam standar higienitas pengolahan makanan.
AMPM Mengecam rencana operasional kembali yang tidak melalui prosedur resmi dan berpotensi melanggar ketentuan.
AMPM Meminta penghentian total aktivitas SPPG Purwosari hingga seluruh aspek keamanan pangan dinyatakan layak secara independen.
AMPM menegaskan bahwa keselamatan siswa tidak boleh dikompromikan. Kejadian ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab dan akuntabilitas pihak-pihak terkait.
AMPM akan terus mengawal kasus ini dan memastikan adanya pertanggung jawaban yang jelas.
Dan selanjutnya AMPM akan melakukan langkah hukum guna memastikan ada atau tidak adanya perbuatan tindak pidana sampai pada penegak hukum dan akan membawa nya kasus ini ke DPR RI komisi 3.
(Fzn)