Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Jakarta,  Kudus Time.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang penyidikannya usai pada Kamis malam pukul 18,15 WIB,(12/3/ 2026.)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penahanan terhadap Yaqut akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 Selama masa penahanan awal, Yaqut ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut telah diuji melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026, sehingga KPK menyatakan langkah hukum mereka sudah sesuai ketentuan formal

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol dan menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari perkara kuota haji dan menyebut kebijakan yang diambilnya semata-mata demi keselamatan jemaah haji.

"Saya tidak pernah menerima sepeserpun dari kasus yang di turunkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata mata untuk keselamatan jemaah,itu yang bisa saya sampaikan" tutur Yaqut.

KPK menyebut, telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan keterlibatan Yaqut dalam pengaturan kuota haji tersebut, sementara perhitungan kerugian negara dalam perkara ini masih terus dilakukan oleh aparat terkait.

Lembaga anti rasuah itu menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Sementara itu massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) meneriaki nama Yaqut dengan kata Gus Yaqut...Gus Yaqut...berkali kali.

(FP)

Posting Komentar