Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf Lawan Syuriyah PBNU - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf Lawan Syuriyah PBNU


Jakarta, Kudus Time.Com : Menanggapi keputusan dari Syuriyah PBNU atas pencopotan dirinya sebagai ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menegaskan, bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak dapat di jadikan dasar untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU.

Yahya mengatakan " ini soal dokumen berjudul surat edaran kemana mana. yang pertama, bahwa surat itu adalah tidak sah  karna seprti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan "DRAF" maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di - scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan yang ada disitu, dan akan muncul keterangan bahwa tanda tangan  tidak sah," tutur  Yahya Cholil Staquf saat konfrensi pers di kantor PBNU  Jakarta pusat,Rabu ( 16/11/2025 )

Dia menjelaskan ketidaksahan dokumen itu bukan hanya karena formatnya, tetapi juga karna  surat tersebut dinilai tidak menenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan PBNU,

" surat Edaran itu tidak di tanda tangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah" begitu tutur  Yahya Cholil Staquf 

Menurut Yahya, syarat empat tanda tangan tersebut  merupakan ketentuan baku dalam sistem organisasi. Dia menyebut, karena tidak memenuhi  persyaratan  administratif, surat yang belakangan beredar gagal di verifikasi dalam sistem digital PBNU. 

Walaupun draf sudah di buat tapi tidak bisa  mendapatkan  stempel digital. Dan apabila  di cek di link di bawah surat tersebut, akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak di kenal" jelas Yahya 

Dia menegaskan kembali bahwa dokumen tersebut tidak mungkin   digunakan sebagai surat resmi organisasi.,lebih lanjut. Gus Yahya mengkritik cara dokumen itu di sebarkan, menurutnya  surat yang sah seharusnya  dikirim melalui sistem digital NU,  bukan melalui pesan pribadi.

"Yang diterima teman teman itu adalah draf yang tidak sah, biasanya  melalui wa, padahal teman teman kalau itu akan mendapatkan dari saluran digital milik NU sendiri, yaitu platform DIGDAYA ( digital data dan layanan NU) tuturnya 

Dia menuturkan ,rapat harian Syuriyah tidak memiliki  otoritas atau wewenang  apapun untuk memberhentikan  pengurus, apalagi ketua  Umum PBNU. Dia juga mengatakan  Ketua Umum PBNU hanya  bisa diberhentikan lewat muktamar.

"Rapat Syuriyah  itu tidak bisa memberhentikan siapapun,
Eggak ada wewenang itu. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa,apalagi  memperhatikan ketua umum," pungkas Yahya.

   (VP)
Posting Komentar