Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf Lawan Syuriyah PBNU
November 26, 2025
Jakarta, Kudus Time.Com : Menanggapi keputusan dari Syuriyah PBNU atas pencopotan dirinya sebagai ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menegaskan, bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak dapat di jadikan dasar untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU.
Yahya mengatakan " ini soal dokumen berjudul surat edaran kemana mana. yang pertama, bahwa surat itu adalah tidak sah karna seprti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan "DRAF" maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di - scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan yang ada disitu, dan akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," tutur Yahya Cholil Staquf saat konfrensi pers di kantor PBNU Jakarta pusat,Rabu ( 16/11/2025 )
Dia menjelaskan ketidaksahan dokumen itu bukan hanya karena formatnya, tetapi juga karna surat tersebut dinilai tidak menenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan PBNU,
" surat Edaran itu tidak di tanda tangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah" begitu tutur Yahya Cholil Staquf
Menurut Yahya, syarat empat tanda tangan tersebut merupakan ketentuan baku dalam sistem organisasi. Dia menyebut, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, surat yang belakangan beredar gagal di verifikasi dalam sistem digital PBNU.
Walaupun draf sudah di buat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Dan apabila di cek di link di bawah surat tersebut, akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak di kenal" jelas Yahya
Dia menegaskan kembali bahwa dokumen tersebut tidak mungkin digunakan sebagai surat resmi organisasi.,lebih lanjut. Gus Yahya mengkritik cara dokumen itu di sebarkan, menurutnya surat yang sah seharusnya dikirim melalui sistem digital NU, bukan melalui pesan pribadi.
"Yang diterima teman teman itu adalah draf yang tidak sah, biasanya melalui wa, padahal teman teman kalau itu akan mendapatkan dari saluran digital milik NU sendiri, yaitu platform DIGDAYA ( digital data dan layanan NU) tuturnya
Dia menuturkan ,rapat harian Syuriyah tidak memiliki otoritas atau wewenang apapun untuk memberhentikan pengurus, apalagi ketua Umum PBNU. Dia juga mengatakan Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan lewat muktamar.
"Rapat Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun,
Eggak ada wewenang itu. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa,apalagi memperhatikan ketua umum," pungkas Yahya.
(VP)
