Jaksa Tetap Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara.
Jakarta, Kudus Time.com : Sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Artis Nikita Mirzani kembali di gelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (20/10/2025).
Sidang tersebut mengagendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang di sampaikan oleh Nikita Mirzani.
Pada tanggapan atas pledoi Nikita Mirzani itu, Jaksa Penuntut Umum menepis semua argumen Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa menilai dalih yang di sampaikan Nikita Mirzani dalam nota pembelaanya tidak memiliki dasar Kuat dan justru bertentangan dengan bukti yang ada.
Salah satu argumen yang di tepis oleh Jaksa Penuntut Umum adalah klaim Nikita Mirzani yang menyebut tindakannya mereview produk skin care di media sosial untuk mengedukasi masyarakat.
Namun Jaksa menganggap dalih Nikita Mirzani itu hanyalah bertujuan finansial
Jaksa juga menyoroti kapasitas Nikita Mirzani yang memberi ulasan atas produk kecantikan. Jaksa berpendapat, bahwa statusnya sebagai selebritas tidak secara otomatis memberikan seseorang Kuwalifikasi untuk menilai sebuah produk secara ahli.
Terutama jika menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.
" Nikita Mirzani tidak berkompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan edukasi mengenai skin care kepada masyarakat " ujar Jaksa
Atas penolakan itu Jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan awal terhadap Nikita Mirzani dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliyar dengan subsider 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan "tidak ada orang yang kebal hukum.tidak ada satu pun yang harus di istinewakan di depan hukum, termasuk Nikita Mirzani" tutur Jaksa.
Usai pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum, majlis hakim memberi kesempatan pada Nikita Mirzani untuk menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum.
Dan agenda sidang tersebut rencananya digelar pada 23 Oktober 2025.
( Vp)