Tetap di Daerah, Pendamping Suci Kini Berada di Bawah Pengawasan Langsung Pusat
Penyuluh Pertanian Kudus Kini Berada di Bawah Kendali Pusat
Pemerintah pusat terus memperkuat upaya mencapai swasembada pangan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengubah status seluruh penyuluh pertanian berstatus ASN dari bawahan pemerintah daerah menjadi langsung di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).
Ini merupakan tindak lanjut dari visi presiden terkait percepatan ketahanan pangan. Di Kabupaten Kudus, sebanyak 40 penyuluh pertanian akan terkena dampak kebijakan ini. Rinciannya, 17 penyuluh berstatus PNS, 23 PPPK, serta satu ASN baru yang direkrut pada tahun 2025.
Penyuluh tersebut terbagi dalam sembilan wilayah binaan sesuai dengan kecamatan masing-masing. Mereka tetap bekerja di daerah karena fasilitas dan gedung masih menjadi aset pemerintah daerah yang hanya dipinjamkan.
Teknis Alih Status dan Perubahan Status Kepegawaian
Mungky Catur Wanodyayu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, menjelaskan bahwa alih status mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Meskipun status berpindah, mekanisme penilaian kinerja tetap dilakukan oleh kepala dinas melalui SKP. Hal ini karena pimpinan daerah lebih memahami detail pekerjaan penyuluh di lapangan.
Namun, nantinya akan ada tambahan evaluasi langsung dari pusat, sehingga kinerja penyuluh bisa lebih terukur dan sesuai target swasembada pangan nasional.
Peran Penyuluh dalam Mendukung Produktivitas Petani
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Dewi Masitoh, menegaskan bahwa alih status tidak mengurangi peran penyuluh dalam mendukung produktivitas petani. Justru, perpindahan ke pusat diharapkan semakin memperkuat kinerja penyuluh di lapangan.
Target luas tambah tanam (LTT) tetap berjalan, bahkan dengan adanya kontrol langsung dari Kementan, penyuluh bisa lebih fokus mendampingi petani. Di Kudus, lahan terbatas, maka tantangan utama adalah meningkatkan indeks pertanaman, dari sekali tanam menjadi dua kali atau lebih.
Fungsi Penyuluh dalam Penguatan Kelembagaan Poktan
Penyuluh memiliki peran vital dalam mendorong kelembagaan kelompok tani (poktan) agar lebih aktif. Mereka membantu mengajukan bantuan rehabilitasi irigasi, memastikan pupuk subsidi tepat sasaran melalui RDKK, serta mengoptimalkan penggunaan alsintan.
Dewi juga menyebutkan bahwa penyuluh harus bisa mengamati, menganalisa, dan menindaklanjuti apa yang benar-benar dibutuhkan petani di lapangan. Dengan dukungan dari pusat, akses bantuan seperti pompa air bagi wilayah tergenang atau alsintan untuk percepatan tanam bisa lebih cepat tersalurkan.
Potensi Dampak Positif bagi Kesejahteraan Penyuluh
Perpindahan status ini berpotensi memberi dampak positif bagi kesejahteraan penyuluh. Harapan adalah dengan status pegawai pusat, kinerja meningkat seiring kemungkinan adanya peningkatan kesejahteraan, termasuk gaji yang lebih baik.
Intinya, meski status berubah, tugas penyuluh tetap sama: mendukung swasembada pangan daerah sekaligus menopang ketahanan pangan nasional.
