Sidang ke Dua Terkait Stabilitas Nasional di Gelar di PN Kudus
Kudus, Kudus Time.com : Lemahnya penegakan hukum di kabupaten Kudus yang penindakannya terkesan tebang pilih, menjadi pemicu kekecewaan masyarakat kabupaten Kudus terutama segmen masyarakat bawah.
Masyarakat pencari keadilan terutama di segmen menengah dan segmen bawah merasa terciderai rasa keadilannya oleh penegakkan hukum yang terkesan tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Atas hal tersebut, korban terdampak amblesnya hotel Shato, Benny Gunawan Ongko Wijaya dan Benny Junaidi melakukan gugatan kepada Negara.
Gugatan yang di layangkan Benny Gunawan dan Benny Junaidi kepada negara itu masalah Stabilitas negara terkait lemahnya penegakan hukum.
Para pihak yang tergugat yakni, Bupati Kudus sebagai tergugat l, Presiden Rl sebagai tergugat ll,KPK sebagai tergugat lll, Kapolri sebagai tergugat V, Kompolnas RI sebagai tergugat Vl, Kapolda Jateng sebagai tergugat Vll, dan Menkumham sebagai tergugat Vlll.
Gugatan Benny Gunawan dan Benny Junaidi itu di dasari lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda ) atas Pelanggaran yang di lakukan pihak hotel Shato.
Pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihak hotel Shato itu dengan menyalahi ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2017, luas pendirian gedung dalam ijin mendirikan bangunan yang seharusnya 266, 86 meter persegi namun oleh pemilik hotel Shato gedung hotel tersebut di bangun sesuai luas tanah yang ada, yaitu dengan luas gedung 390 meter persegi tanpa ada garis sepadannya.
Kemudian dengan luas bangunan gedung hotel tersebut, otomatis melanggar Undang Undang tentang bangunan gedung, yakni dengan tidak adanya garis sempadan yang telah di atur dalam Undang Undang tentang bangunan gedung.
Kemudian sesuai ijin mendirikan bangunan yang seharusnya gedung hotel itu adalah lima lantai, tapi oleh pemilik hotel Shato bangunan gedung hotel tersebut di bangun dengan bangunan tujuh lantai.
Dengan di bangunannya Hotel tujuh lantai tersebut, diduga pondasi bangunan tidak kuat menahan beban, kemudian terjadi penurunan bangunan hotel.
Akibat turunnya gedung hotel tersebut, bangunan di sekeliling hotel menjadi rusak serius, karena tanah dan bangunan yang ada di sekelilingnya tertarik olen menurunnya gedung hotel Shato.
Adapun kerusakan rumah yang di akibatkan turunnya bangunan gedung hotel Shato yaitu, struktur sloof pondasi putus, beton kolom yang terkait dengan dinding putus, sehingga dinding pecah hingga menganga.
Benny Gunawan dari salah satu korban yang rumahnya rusak akibat menurunnya gedung hotel Shato mengeluhkan hal itu " Kami hanya meminta ganti rugi yang layak, yaitu yang sesuai dengan biaya pembangunan rumah sekarang, menurut kalkulasi peneliti dari universitas Sugiya Pranata Semarang, bahwa biaya pembangunan untuk rumah kami di kisaran 2 M sekian, tapi kami di tawari ganti rugi cuma tiga ratus juta,...yaaa gak mau, karna dana segitu tak cukup untuk mendirikan rumah lagi, karna parahnya kerusakan itu rumah harus di robohkan total dan di bangunan baru lagi." Begitu keluh Benny Gunawan, Rabu (17/9/2025).
Dia juga mengungkapkan," saya tak pernah minta gati rugi senilai Empat M, kata kata itu hanya rumor, saya tak pernah mengatakan itu," ungkap Benny Gunawan saat di konfirmasi awak media di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kudus.
Dengan kejadian tersebut pemerintah daerah Kudus tidak melakukan tindakan sebagaimana mestinya, yakni tidak melakukan penegakan Perda dengan membongkar bangunan yang nyata nyata telah melanggar IMB.
Oleh karna itu Benny Junaidi dan Benny Gunawan Ongko Wijaya sebagai korban dampak menurunnya gedung hotel Shato melakukan gugatan ke pihak Bupati Kudus, presiden RI, Mentri Dalam Negeri, Kompolnas dan seterusnya.
Sidang ke dua yang di gelar di PN Kudus Rabu 17 September 2025 agendanya adalah mediasi, karena pihak KPK dan Menkumham tak bisa Hadir, maka sidang di tunda dua Minggu kemudian untuk memanggil KPK dan Menkumham RI.
(Fzn)

