Perubahan Utama Aturan Deregulasi TKDN: Insentif dan Sanksi - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perubahan Utama Aturan Deregulasi TKDN: Insentif dan Sanksi

, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengubah metode perhitungantingkat komponen lokal (TKDN)dalam upaya menyederhanakan peraturan untuk meningkatkan investasi serta mengurangi hambatan dalam perdagangan global.

Kebijakan deregulasi TKDNtercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang menggantikan Permenperin Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Ketentuan dan Prosedur Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri serta Nilai Manfaat Perusahaan.

Meskipun telah dirilis pada September 2025, terdapat perubahan kebijakan yang akan berlaku tiga bulan kemudian atau mulai Desember 2025.

Aturan ini mengatur sertifikasi TKDN serta bobot manfaat perusahaan (BMP). Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendorong pemanfaatan produk lokal, dan memberi apresiasi kepada perusahaan yang melakukan investasi serta produksi di Indonesia.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemberian insentif bobot atau nilai TKDN sebesar minimal 25% dari nilai maksimum 40%, apabila pengusaha melakukan penambahan investasi baru kurang dari 50% dari total investasi awal dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Sementara pada aturan sebelumnya tidak terdapat insentif nilai TKDN maupun BMP.

Selain itu, pelaku usaha yang melakukan penelitian dan pengembangan diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20% serta mendapatkan keuntungan berupa peningkatan nilai BMP sebesar 15%, karena terdapat 15 komponen penyusun nilai BMP yang dapat dipilih.

Kebijakan ini juga dianggap akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menghitung TKDN dari segi nilai kemampuan intelektual melalui penelitian dan pengembangan.

Dari sisi industri kecil, sebelumnya mampu meraih nilai TKDN maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat selama tiga tahun. Namun, dengan metode terbaru IKM kini lebih mudah mencapai angka di atas 40% dengan masa berlaku lima tahun.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan tugas kepada pengusaha untuk menempatkan label TKDN pada produk. Namun, hal ini bersifat opsional, bukan wajib.

Sementara itu, sertifikasi TKDN jasa industri dapat diajukan dengan memperhitungkan komponen biaya tenaga kerja, alat, dan layanan. Sebelumnya, belum ada pedoman dalam pengajuan sertifikat TKDN jasa.

Pemerintah juga menunjukkan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat TKDN. Sertifikasi TKDN melalui LVI memerlukan 10 hari kerja dan TKDN Industri Kecil membutuhkan 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Sementara sebelumnya sertifikasi TKDN melalui LVI memerlukan 22 hari kerja dan TKDN Industri Kecil membutuhkan 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Penghitungan TKDN

Di Bab II pasal 4 dijelaskan cara menghitung TKDN barang yang dihitung berdasarkan bahan/material (75%), tenaga kerja langsung (10%), dan biaya tidak langsung pabrik (15%).

Untuk jasa industri, perhitungannya didasarkan pada perbandingan biaya jasa dalam negeri terhadap total biaya. Untuk gabungan barang dan jasa, perhitungannya dilakukan berdasarkan proporsi masing-masing komponen.

Kemudian, terdapat tambahan nilai yang dapat diberikan apabila perusahaan memiliki kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)brainware).

Penghitungan BMP

Aspek yang dievaluasi mencakup penyerapan tenaga kerja, investasi baru, kemitraan rantai pasok, penggantian impor, pemanfaatan mesin dalam negeri, lokasi produksi, penerapan Industri 4.0, sumber daya manusia, kepemilikan merek, industri ramah lingkungan, ekspor, sertifikasi, ESG, penghargaan, serta kepatuhan pelaporan di SIINas. Nilai BMP maksimal sebesar 15%.

Selanjutnya, penerbitan sertifikat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen (LVI) yang ditunjuk oleh menteri. Biaya sertifikasi dibebankan kepada pelaku usaha, kecuali bagi industri kecil yang dapat memanfaatkan mekanisme tertentuself-declare tanpa biaya.

Dalam hal ini, sertifikat TKDN dan BMP berlaku selama 5 tahun dan dapat diajukan kembali jika terjadi perubahan.

Pemerintah akan melakukan penilaian berkala dan pemantauan setiap 5 tahun atau kapan saja jika diperlukan. Hasil penilaian tersebut dapat berujung pada pencabutan sertifikat apabila terjadi pelanggaran.

LVI atau pemilik sertifikat dapat diberikan tindakan administratif seperti peringatan, pembekuan, pencabutan sertifikat, hingga penghapusan dari daftar hitam, jika melanggar aturan.

Posting Komentar