Kades Cendono Kudus di Non Aktifkan Setelah di Duga Lakukan Tindak Pidana Korupsi.
Kudus, Kudus Time.com : Setelah di tetapkan sebagai tersangka,Umar Kepala Desa Cendono yang menjabat sebagai kepala Desa masa jabatan 2019 - 2027 di non aktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.
Di non aktifkannya Umar sebagai kepala Desa Cendono itu setelah status dirinya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dengan surat ketetapan Kapolres Kudus tanggal 21 Agustus 2025 Nomor S.TAP/54/VIII/RES.3.3/2025/Reskrim tentang penetapan tersangka.
Naiknya Umar sebagai tersangka itu karena bukti dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,( APBDes ) tahun 2022-2023 oleh penyidik polres Kudus di dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Selain penyimpangan anggaran APBDes, Umar juga menyalah gunakan anggaran pembangunan Desa, anggaran pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan uang hasil lelang tanah kas Desa.
Berdasarkan audit keuangan yang dilakukan BPKP Jawa Tengah tahun 2022 dan 2023, disinyalir adanya kebocoran anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 571.245.878.
Penonaktifan Umar sebagai kepala Desa Cendono tersebut berdasarkan SK Bupati Kudus dengan Nomor 400.10.2/251/2025.
Setelah Umar di non aktifkan sebagai kepala Desa, kemudian Sekdes M Ade Prasetyo Ribowo di angkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) kepada Desa Cendono menggantikan posisi Umar sebagai Kepala Desa stelah Umar statusnya di naikkan dari saksi menjadi tersangka
Plt Desa Cendono M Ribowo saat di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan," Kami mendapatkan tugas dan kewajiban untuk melaksanakan yang menjadi tupoksi Kades,dan kami selalu mengikuti arahan dari pimpinan(kecamatan) dan berkoordinasi," tutur Ribowo.Senin (22/9/2025).
M Ade Prasetyo Ribowo yang baru setahun menjabat sebagai Sekretaris Desa itu harus mengemban jabatan sebagai kepala Desa dan bertanggung jawab mengendalikan roda pemerintahan Desa Cendono.
( Fzn )