Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pada Kerusuhan May Day di Semarang
Kudus, Kudus.com : Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), pada Kamis 1 Mei 2025
. Polisi menyebut para tersangka memiliki grup khusus yang dinamai sebagai Anarko dan Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi akhirnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jateng menyampaikan ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP
Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas”, ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).
Enam orang itu terdiri dari lima mahasiswa dan satu pengangguran. Para tersangka itu ialah MAS (22) warga Kalimantan Barat yang berperan memberikan arahan agar kelompoknya berpakaian serba hitam. MAS juga melakukan konsolidasi pada malam sebelum aksi, Diidentifikasi polisi jika kelompok tersebut sengaja akan membuat rusuh.
Selanjutnya, KM (19) warga Jakarta Pusat yang ikut dalam konsolidasi. KM melempar pagar untuk menghalangi petugas saat aksi. Kemudian ADA (22) warga Bekasi yang membantu KM mengangkat pagar besi taman dan melempar petugas dengan botol air mineral.
Lalu, ANH (19) tinggal di Banyumanik Semarang, melempar batu dan menendang petugas kepolisian. Kemudian, MJR (21) warga Banten yang melempar batu dan besi kepada petugas. Terakhir, AZG (21) warga Banyumanik Kota Semarang, yang melempar botol air minum kemasan dan potongan besi serta memukul petugas kepolisian.
Syahduddi mengatakan polisi menemukan grup WhatsApp yang digunakan para tersangka untuk konsolidasi. Dia menyampaikan para tersangka tak berniat menyuarakan pendapat saat aksi.
"Kami juga temukan WA grup yang mengindikasikan mereka kelompok anarko bertuliskan 'FMIPA bagian anarko. Terungkap dalam grup WA ini ada 18 orang, kami akan melakukan penelusuran peran mereka. Kalau terbukti pidana akan proses tuntas dan tegas," kata Syahduddi.
“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah di miliki oleh pihak Kepolisian, hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal”, tegas Syahduddi.
(Fzn)