Perjuangan Buruh Belum Berakhir - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perjuangan Buruh Belum Berakhir



Oleh: Khaerudin SH 

 Mencermati perkembangan buruh di Indonesia khususnya dan di dunia saat ini proses kemajuannya masih jalan ditempat dan hanya bermimpi kepada seremonial biasa, di dunia buruh di hadapkan pada berbagai tantangan, termasuk tuntutan untuk meningkatkan standar hidup, memperjuangkan hak-hak pekerja, dan mengatasi dampak negatif dari globalisasi dan perubahan teknologi.     

Mereka juga berjuang untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak, termasuk upah yang adil, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman. 

Tantangan yang dihadapi buruh di dunia:

Peningkatan standar hidup

Buruh ingin mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga, termasuk kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. 

Perjuangan hak-hak pekerja :

Buruh ingin mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja, seperti hak untuk membentuk serikat pekerja, berunding secara kolektif, dan mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi. 

Dampak globalisasi dan perubahan teknologi:

Globalisasi dan perubahan teknologi telah membawa tantangan baru bagi buruh, termasuk persaingan yang lebih ketat, hilangnya lapangan kerja di beberapa sektor, dan peningkatan tekanan kerja. 

Kesejahteraan yang layak :

Buruh ingin mendapatkan kesejahteraan yang layak, termasuk jaminan sosial, tunjangan kesehatan, dan hak istirahat yang cukup. 

Kondisi kerja yang aman:

Buruh berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, tanpa adanya risiko bahaya atau penyakit akibat pekerjaan. 

Perjuangan buruh di dunia:

Perayaan Hari Buruh Internasional :

1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional untuk mengenang perjuangan buruh di seluruh dunia dan untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka. 


Terbentuknya Serikat pekerja :

Serikat pekerja memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka, melalui negosiasi kolektif, advokasi, dan aksi sosial. 

Organisasi buruh internasional:

Organisasi seperti International Labour Organization (ILO), International Trade Union Confederation (ITUC), dan International Transport Workers' Federation (ITF) berperan dalam menetapkan standar kerja internasional dan mendukung perjuangan buruh di seluruh dunia. 

Dinamika dunia 

setelah mengalami covid 19 yang sangat meporakporandakan ekonomi sehingga banyak industri gulung tikar, Usaha mikro dan makro mengalami gangguan yang serius. Pasca Covod terjadi *Perang Ukraina-Rusia* yang menandai berakhirnya covid 19 dan juga berdampak kepada dunia ekonomi yang berimbang kepada penurunan pendapatan buruh dan terjadinya PHK yang cukup besar. Saat ini dunia di hadapkan *perang tarif dagang antara 2 raksasa dunia Amerika dan cina* yang juga berdampak dan patut menjadi perhitungan dan juga antisipasi buruh dan aktivis buruh.

Setali tiga uang dengan buruh dunia, buruh Indonesia juga masih terus memperjuangkan hak-haknya ditambah beratnya perjuangan buruh Indonesia antara lain:


masih mencengkramnya relasi kuasa pengusaha dan buruh yang tidak berimbang:

 pengusaha indornesia memandang buruh masih sebagai alat bukan aset apalagi partner bisnis hal ini memposisi lemahnya daya tawar buruh di dindonesia. Masih adanya kasus penahanan ijazah, kontrak kerja yang se enaknya dlsb.

Regulasi pemerintah yang selalu menempatkan buruh sebagai objek : 

bukan subjek yang selalu di minta suaranya setiap pemilu namun tak pernah didengar kebutuhan dan hak-haknya ketika dewan dan pemerintah membuat regulasi tentang buruh, masih teringat dalam benak kita tsunami PHK yang terjadi pada perusahan tekstil terbesar di Indonesia yang pada saat pemilihan capres dan cawapres mendukung salah satu pihak namun setelah jadi buruhnya tidak diperhatikan sehingga tsunami PHK terjadi. Tsunami PHK juga terjadi di mana-mana baik industri besar, asing, maupun umkm.

 Regulasi pemerintah seperti omnibus law, PP, Kepmen tentang ketenagakerjaan selalu berpihak kepada pemilik modal ditambah lagi pejabat ketenagakerjaan yang kurang memahami dan menjiwai dunia ketenagakerjaan kita.

Dan banyak lagi tantangan tantangan buruh indonesia yang sangat butuh perhatian dari para pemegang kepentingan agar hak-haknya terpenuhi dan lebih terhormat. 


Sebagai lembaga bantuan hukum yang berbasis kepada lslam rahmatan Lil alamin

Buruh dalam pandangan lslam (pekerja) diperlakukan sebagai saudara yang harus diperlakukan baik oleh majikan. 

Islam menekankan perlunya perlakuan adil, bijaksana, dan menghormati martabat buruh. Selain itu, Islam juga mengingatkan tentang tanggung jawab majikan untuk memberikan upah yang layak dan tidak mengeksploitasi buruh. 

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pandangan Islam terhadap buruh:

Buruh adalah saudara yang harus diperlakukan baik

Islam mengajarkan agar majikan memperlakukan buruh dengan baik, menghargai martabatnya, dan tidak memperlakukan mereka secara tidak terhormat. 

Tanggung jawab majikan terhadap buruh

Islam menegaskan bahwa majikan bertanggung jawab untuk memberikan upah yang layak, tidak mengeksploitasi buruh, dan menjaga kesejahteraan mereka. 

Bekerja adalah kewajiban dan ibadah

Dalam Islam, bekerja adalah bagian dari tanggung jawab manusia dan merupakan ibadah kepada Allah SWT jika dilakukan dengan niat baik dan sesuai dengan aturan agama. 

Perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

Islam mengajarkan pentingnya keseimbangan antara hak buruh dan kewajiban majikan. Buruh harus melaksanakan kewajibannya dengan baik, sementara majikan harus memberikan hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Upah harus dibayarkan tepat waktu

Islam melarang majikan untuk menunda-nunda pembayaran upah kepada buruh. Upah harus dibayarkan segera setelah pekerjaan selesai, agar buruh dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Posting Komentar
Tutup Iklan
Home Ads