Dugaan Praktik Jual beli Titik SPPG, Satu Dapur Dibandrol Hingga Rp100 Juta
Jakarta, Kudus Time.com – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terkuak. Harga satu titik dapur SPPG diduga dibanderol mulai puluhan juta hingga mencapai sekitar Rp 100 juta.
Pengawas Badan Gizi Nasional (BGN), Syarief, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, "Harga bervariasi, puluhan juta sampai ratusan juta. Yang kami melihat saat ini sekitar kurang lebih Rp 100 juta," kata Syarief, Kamis (18/6/2026)
Uang hasil penjualan diduga mengalir ke mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Temuan ini muncul setelah sejumlah laporan dari masyarakat mengenai praktik perizinan dapur SPPG yang tidak sesuai prosedur resmi
Wakil Kepala BGN Irjen Pol. Sony Sonjaya sebelumnya juga telah meminta masyarakat mewaspadai oknum yang menawarkan jual beli titik lokasi SPPG dengan imbalan uang. Sony mengaku pernah menerima video yang menyebarkan informasi jual beli titik SPPG seharga Rp 200 juta,
Salah satu kasus yang sedang ditangani kepolisian di Polda Jawa Barat mencatat kerugian mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 korban, dengan rata-rata kerugian per orang sekitar Rp 100 juta.
Tersangka dalam kasus tersebut, YRN, menjanjikan dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginan korban dengan syarat memberikan uang Rp 75 juta sampai Rp 150 juta per titik. Dengan modus untuk meyakinkan tersangka, Dia memberikan ID palsu seolah titik koordinat telah disetujui BGN.
Pemerintah melalui BGN telah menutup pendaftaran mitra MBG dan meminta masyarakat waspada terhadap oknum penjual titik SPPG. BGN juga akan membatalkan titik hasil jual beli dan blokir calon mitra yang terlibat.
"Korban dalam kasus itu mengalami kerugian hingga Rp 400 juta untuk dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja," ujar Wakapolresta Barelang Ajun Komisaris Besar Fadli Agus.
Dugaan praktik ini juga dilaporkan melibatkan mark-up jumlah penerima manfaat di daerah 3T, di mana satu dapur seharusnya untuk 3.000 penerima manfaat, namun kenyataan hanya 1.000–1.500 penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan verifikasi SPPG hanya dapat dilakukan melalui BGN dan tidak memerlukan biaya jual beli titik lokasi.
(Vp)
