Status Penahanan Yaqut Dialihkan Dari Rutan KPK menjadi Tahanan Rumah
Jakarta, Kudus Time.com - Mantan Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus kuota haji 2025 yang selama seminggu di tahan di Rutan KPK kini penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Terungkapnya pengalihan penahanan Yaqut bermula dari pernyataan istri mantan Wakil Mentri Ketenagakerjaan Imanuel Ebenezar atau Noel, Sivia Harefa, setelah menjenguk sang suami di hari pertama Iedul Fitri 1447H.
Silvia mengungkapkan, dirinya di beri tahu oleh Noel bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak hari Kamis 18 Maret 2026 malam.Hal ini membuat tahanan lain bertanya tanya terkait keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
"Tadi kan nggak sempet ngelihat Gus Yaqut yaa, infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,ungkap Silvia.
Ia juga mengungkapkan, bahwa semua tahanan mengetahui bahwa Yaqul tidak ada di rutan.
Seperti yang di tuturkannya." Semuanya pada tau mengenai itu,cuma mereka kan bertanya tanya gitu, kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan gak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksa gitu kan, sampai hari ini nggak ada".ungkap Silvia
Pernyataan Silvia sontak membuat heboh publik di tengah suasana perayaan Lebaran Idul Fitri..
Sementara itu juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa mantan ketua umum GP Ansor tersebut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam. lembaga Anti Rasuah telah mengalihkan status penahan Yaqut menjadi tahanan rumah
Seperti yang di turunkan " benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Hari Kamis (19/3) malam kemaren," Jelas Budi Sabtu malam (21/3/2026)
Budi menjelaskan, alasan status peralihan penahanan Yaqut bukan karena kendala sakit, melainkan karena ada permohonan dari pihak keluarga.
Budi mengatakan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang di ajukan pada hari Selasa 17 Maret 2026
Dia juga menegaskan, bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara, dan tetap berada dalam pengawasan KPK.
(Fzn)

