Botok dan Teguh di Vonis 6 Bulan Pengawasa Oleh Majelis Hakim - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Botok dan Teguh di Vonis 6 Bulan Pengawasa Oleh Majelis Hakim


Pati, Kudus Time.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana 6 bulan masa pengawasan kepada terdakwa Botok dan Teguh dalam sidang yang digelar di  Pengadilan Negeri Pati. Jl Kudus Pati KM 03  Pati, Jateng.

 Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majlis hakim Ahmad Fauzan, dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum, Kamis (5/3/2026) 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Botok  dan Teguh terbukti melakukan perbuatan pemblokiran jalan hingga berakibat kemacetan panjang. sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Namun, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, majelis hakim memutuskan dengan  menjatuhkan pidana berupa pengawasan selama enam bulan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa tidak menjalani hukuman penjara, namun berada dalam masa pengawasan selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan apabila dalam masa tersebut terdakwa melakukan pelanggaran hukum kembali, maka hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib dan dihadiri oleh pihak jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pengunjung sidang. dan juga di hadiri beberapa tokoh, diantaranya, Putri KH Abdurrahman Wahid Inayah Wulandari Wahid, matan Wakapolri Oegroseno, dan ketua BEM UGM Tiyo Ardianto,

Pihak jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, terdakwa Botok dan Teguh belum secara tegas menerima atau melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

" Kita menghormati putusan, nanti kita mau berdiskusi dengan pihak tim kita, mau langkah selanjutnya bagai mana" begitu tutur Teguh.

       

      (Fzn)

Posting Komentar